klik untuk mengaktifkan zoom
loading...
Kami tidak menemukan hasil apa pun
buka peta
Melihat Peta jalan Satelit Hibrida Medan Lokasi saya Layar penuh Sebelumnya Berikutnya
Hasil pencarian Anda

Tips Jual Beli Rumah Dengan Aman

dikirim oleh Fitria di November 6, 2020
0

Bagi Anda yang berencana akan melakukan transaksi jual atau beli rumah, berhati hatilah sebelum melakukan proses jual-beli. Pasalnya, transaksi jual-beli rumah ternyata tak semudah apa yang dibayangkan.

Ada cara lain untuk memudahkan proses jual-beli rumah yaitu bisa dilakukan melalui perantara atau agent properti. Banyak perantara berkompeten yang bisa membantu mendampingi proses jual dan beli rumah sampai tuntas. Pihak perantara akan membantu memeriksa semua detail perijinan serta mengecek kelengkapan dokumen jual dan beli rumah serta legalitas rumah.

Meski demikian, Anda perlu memahami cara jual dan beli rumah yang baik serta aman agar terhindar dari kecurangan.

Berikut beberapa tips jual beli rumah dengan aman yang bisa Anda lakukan sebelum membeli rumah.

Periksa sertifikat tanah

Sebelum Anda melakukan proses jual beli, penjual dan pembeli harus memastikan bahwa tanah yang hendak dinegoisasi tidak dalam sengketa serta tidak dalam penyitaan.

Pastikan untuk memeriksa keaslian sertifikat rumah yang akan dibeli melalui pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau bisa juga langsung ke notaris untuk memeriksakan sertifikat rumah yang akan dibeli.

Periksa tanda terima setoran PBB

 

Jika Anda sudah memilih properti yang akan dibeli, pastikan Anda meminta tanda bukti setoran PBB pada penjual. Pasalnya, jika Anda sudah merencanakan untuk menempati rumah, petugas PPAT akan memeriksa tanda terima setoran PBB (STTS PBB) untuk memastikan bahwa pembayaran PBB telah lunas.

Membayar pajak

Ketika terjadi kesepakatan jual dan beli rumah, penjual harus membayar pajak penghasilan (PPH) dengan ketentuan PPH didapatkan dari harga jual dikalikan 2,5 persen sedangkan pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) didapat setelah harga jual dikurangi nilaitidak kena pajak dan dikalikan 5 persen.
Kemudian, penjual dan pembeli membayar jasa PPAT yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli.

Pembuatan AJB

Langkah berikutnya adalah proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang akan dijadikan dokumen yang sah ketika peralihan hak kepemilikan sedang dijalankan. Pembuatan AJB dapat dilakukan setelah semua biaya yang menyangkut jual beli rumah sudah dibayar lunas baik oleh penjual maupun pembeli, serta dilakukan didepan pejabat PPAT.

Proses balik nama

Setelah penandatanganan AJB, proses selanjutnya adalah balik nama sertifikat kepemilikan dari nama penjual ke nama pembeli. Setelah proses ini, pembeli akan menerima tanda bukti penerimaan. Kemudian, petugas kantor pertanahan akan mencoret nama penjual dengan tinta hitam, lalu diparaf dan akan diganti dengan nama pembeli sebagai pemilik baru yang akan ditulis pada buku tanah dan sertifikat yang akan ditandatangani oleh petugas.
Berikutnya, pembeli dapat mengambil sertifikat yang sudah dibalik nama dalam waktu paling cepat 14 hari kerja.

Ingin berinvestasi properti tanpa harus ribet?
Segera hubungi :
081 222 53899 HENDY Brighton, Agent properti kepercayaan Anda!

Share ke temanmu
jika info ini bermanfaat ya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Bandingkan Daftar

Need Help? Chat with us