Tips Jual Beli Rumah Dengan Aman
Bagi Anda yang berencana akan melakukan transaksi jual atau beli rumah, berhati hatilah sebelum melakukan proses jual-beli. Pasalnya, transaksi jual-beli rumah ternyata tak semudah apa yang dibayangkan.
Ada cara lain untuk memudahkan proses jual-beli rumah yaitu bisa dilakukan melalui perantara atau agent properti. Banyak perantara berkompeten yang bisa membantu mendampingi proses jual dan beli rumah sampai tuntas. Pihak perantara akan membantu memeriksa semua detail perijinan serta mengecek kelengkapan dokumen jual dan beli rumah serta legalitas rumah.
Meski demikian, Anda perlu memahami cara jual dan beli rumah yang baik serta aman agar terhindar dari kecurangan.
Berikut beberapa tips jual beli rumah dengan aman yang bisa Anda lakukan sebelum membeli rumah.
Periksa sertifikat tanah
Sebelum Anda melakukan proses jual beli, penjual dan pembeli harus memastikan bahwa tanah yang hendak dinegoisasi tidak dalam sengketa serta tidak dalam penyitaan.
Pastikan untuk memeriksa keaslian sertifikat rumah yang akan dibeli melalui pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau bisa juga langsung ke notaris untuk memeriksakan sertifikat rumah yang akan dibeli.
Periksa tanda terima setoran PBB
Membayar pajak
Pembuatan AJB
Langkah berikutnya adalah proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang akan dijadikan dokumen yang sah ketika peralihan hak kepemilikan sedang dijalankan. Pembuatan AJB dapat dilakukan setelah semua biaya yang menyangkut jual beli rumah sudah dibayar lunas baik oleh penjual maupun pembeli, serta dilakukan didepan pejabat PPAT.
Proses balik nama
Ingin berinvestasi properti tanpa harus ribet?
Segera hubungi :
081 222 53899 HENDY Brighton, Agent properti kepercayaan Anda!
Share ke temanmu
jika info ini bermanfaat ya!