KPR BTN Subsidi
KPR BTN Subsidi adalah kredit pemilikan rumah. Merupakan program kerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan, terdiri atas KPR untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun.
Keunggulan KPR BTN Subsidi
- Suku bunga 5 % fixed sepanjang jangka waktu kredit
- Proses cepat dan mudah
- Uang muka mulai dari 1%
- Jangka waktu maksimal s.d. 20 tahun
- Perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran
- Memiliki jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh wilayah indonesia
Persyaratan Pemohon
- WNI dan berdomisili di Indonesia
- Berusia 21 tahun atau telah menikah
- Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
- Gaji / penghasilan pokok tidak melebihi :
Rp. 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
Rp. 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
Atau maksimal gaji/penghasilan pokok sesuai ketentuan pemerintah - Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
- Menandatangani Surat Pernyataan diatas materai
Biaya-biaya
- Biaya Provisi 0.5%
- Biaya Administrasi Rp 250.000,-
- Biaya Notaris
Kelengkapan Dokumen
No | Dokumen | Pegawai | Wiraswasta | |
1. | Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan Pasfoto terbaru Pemohon dan Pasangan | √ | √ | |
2. | Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai | √ | √ | |
3. | Slip Gaji Terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja | √ | ||
4. | SIUP, TDP & Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir | √ | ||
5. | Fotocopy NPWP | √ | √ | |
6. | Fotocopy Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir | √ | √ | |
7. | Surat Pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan | √ | √ | |
8. | Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan | √ | √ | |
Ketentuan Penghunian
- Penggunaan sebagai tempat tinggal atau hunian oleh pemilik
- Jika Pemilik meninggalkan rumah/hunian secara terus menerus selama 1 (satu) tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, Pemerintah berwenang mengambil alih kepemilikan rumah tersebut.
- Ketentuan sewa /dialihkan kepemilikannya dalam hal:
- Pewarisan
- telah dihuni lebih dari 5 (lima) tahun untuk Rumah Sejahtera Tapak
- Telah dihuni lebih dari 20 (dua puluh) tahun untuk Satuan Rumah Sejahtera Susun
- Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau
- Untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah
Sumber : Bank BTN