klik untuk mengaktifkan zoom
loading...
Kami tidak menemukan hasil apa pun
buka peta
Melihat Peta jalan Satelit Hibrida Medan Lokasi saya Layar penuh Sebelumnya Berikutnya
Hasil pencarian Anda

Apa yang Dimaksud dengan Restrukturisasi Kredit ?

dikirim oleh Fitria di Juli 17, 2020
0

Mengajukan pinjaman ke bank sebagai modal usaha sudah menjadi hal yang wajar bagi seorang pebisnis. Namun, yang perlu di perhatikan adalah pendapatan bersih selama 1 bulan harus jauh lebih besar dari kewajiban atau angsuran yang harus di bayar setiap bulannya. Kenyataannya, yang saat ini terjadi pandemi COVID-19 menghantam berbagai macam aspek kehidupan. Begitupun dalam dunia usaha, sehingga berdampak dalam penurunan pendapatan, yang tentu saja berpengaruh dalam kemampuan pada kewajiban yang harus di bayarkan tiap bulannya. Akan tetapi, saat ini tidak perlu khawatir karena Anda bisa meringankan angsuran bank dengan memilih opsi yaitu restrukturisasi kredit.

Kebijakan restrukturisasi ini sebelumnya sudah mendapatkan ijin dari otoritas jasa keuangan (OJK) selaku pengawas industri keuangan. OJK memberi ijin restrukturisasi kepada bank dan juga perusahaan leasing. Restrukturisasi ini berdampak pada keringinan angsuran nasabah dan membuat kredit lancar pada lembaga keuangan.

APA ITU RESTRUKTURISASI KREDIT ?

Restrukturisasi kredit adalah terminologi keuangan yang banyak digunakan dalam perbankan, yang artinya adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Restrukturisasi yang dilakukan antara lain melalui penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara. Restrukturisasi kredit bisa dilakukan apabila bank memiliki keyakinan bahwa debitur masih mempunyai prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kreditnya direstrukturisasi. Terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank yaitu :

  1. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit
  2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

Jenis dan Contoh Restrukturisasi

  1. Perpanjangan Tenor dengan Suku Bunga Rendah

Program ini untuk nasabah yang saat ini memiliki dana minim. Anda dapat mengajukan restrukturisasi dengan tujuan untuk memperpanjang tenor cicilan sehingga menjadi lebih ringan. Bunga yang dibebankan juga menjadi lebih rendah dari bunga pada umumnya.

  1. Potongan Kredit dalam Satu Kali Bayar

Program restrukturisasi ini ditujukan bagi Anda yang ingin melunasi langsung semua pinjaman bank dalam satu kali bayar.Nantinya terdapat potongan yang diberikan sehingga total pinjaman di bank lebih kecil.

Proses Pengajuan Restrukturisasi Kredit

Beberapa hal yang harus di persiapkan ketika pengajuan restrukturisasi kredit.

  1. Awalnya nasabah terlebih dahulu mengajukan permohonan restrukturisasi pada bank terkait.
  2. Selanjutnya bank selaku kreditur akan melakukan
  3. Pihak bank memberikan restrukturisasi kredit berdasarkan resiko nasabah.

Agar restrukturisasi dapat terselesaikan dengan baik, debitur harus mempunyai inisiatif dan itikad baik dan harus transparan agar permasalahan bisnisnya dapat dideteksi dengan benar sehingga dapat diselesaikan dengan tepat. Sebelum Anda mengajukan restrukturisasi, sebaiknya laporan keuangan bisnis perlu dilakukan pengecekkan kembali. Tujuannya adalah untuk melihat kemampuan keuangan Anda. Biasanya pihak bank akan melakukan penilaian kemampuan usaha yang dikomparasikan dengan kewajiban yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Bandingkan Daftar

Need Help? Chat with us