Info Terkini! Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku Tahun 2021
Tahun 2021 ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menggunakan sertifikat tanah elektronik, strategi ini untuk pemberantasan masalah sengketa di bidang pertanahan.
Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Nomor 4 Peraturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik. Strategi sertifikat elektronik ini atau bisa disebut e-sertifikat, berlaku untuk lahan yang belum didaftarkan dan berlaku pula untuk lahan yang sudah memiliki sertifikat fisik.
Modern ini, dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi e-sertifikat merupakan upaya pemerintah mewujudkan kemudahan pelayanan pertanahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Penggantian sertifikat menjadi e-sertifikat ini termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik.
Sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Sedangkan e-sertifikat adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.
Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya berupa data, informasi dan atau dokumen elektronik. Nantinya, sertifikat elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggantian sertifikat fisik menjadi e-sertifikat bisa dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertifikat telah sesuai dengan data fisik dan yuridis yang berada dalam sistem elektronik. Selanjutnya, pendaftaran pemecahan, penggabungan dan pemisahan, lalu perubahan data fisik yang mengakibatkan bertambahnya jumlah bidang.
konten yang sangat bermanfaat