WNA Bisa Punya Rumah di Indonesia Lho, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Di antara kalian pastinya ada yang penasaran kan, apa sih syarat WNA membeli rumah di Indonesia? Siapa bilang WNA gak bisa beli rumah atau apartemen di Indonesia? Mereka bisa membeli rumah asal memenuhi syarat.
Dulu iya emang cukup polemik mengenai warga negara asing untuk membeli properti di Indonesia. Namun, kini telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 yang diresmikan pada tanggal 25 Desember 2015 lalu. Dalam peraturan tersebut tertuang mengenai Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Di pasal 1 ayat 1 berbunyi: Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaanya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.
Jadi, dari situ bisa disimpulkan bahwa warga negara asing bisa berinvestasi di Indonesia, termasuk investasi properti.
Cuma aja perlu diperjelas melalui Pasal 2 ayat 1 dalam peraturan tersebut, yaitu: Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai.
Dengan demikian, meskipun warga negara asing bisa beli rumah atau apartemen di Indonesia namun statusnya bukan kepemilikan melainkan Hak Pakai.
Berlanjut ke Pasal 6, Hak Pakai tersebut berlaku dalam jangka waktu 30 tahun. Kemudian, bila udah habis bisa diperpanjang 20 tahun lagi lalu diperpanjang kembali 30 tahun. Jadi, total buat WNA bisa memiliki rumah atau apartemen di Indonesia adalah 80 tahun.
Namun, perlu diketahui bahwa WNA tersebut gak boleh meninggalkan Indonesia selama lebih dari setahun. Kalau dia gak berkedudukan di Indonesia selama setahun lebih maka dia wajib melepas atau mengalihkan hak atas properti yang dia miliki. Jadi, kalau pengin beli properti di Indonesia pastikan syarat WNA membeli rumah di Indonesia ini dipenuhi.
Yang pasti, seorang WNA yang ingin memenuhi syarat WNA membeli rumah di Indonesia, mereka harus punya syarat dokumen KITAS. KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas biasanya diperoleh oleh warga negara asing tersebut bila udah bekerja dulu di Indonesia. Kemudian, KITAS tersebut harus diperpanjang sekali dua tahun. Dengan demikian, beli rumah pun biasanya dimotivasi buat ditinggali.
Batasan Tertentu Mengenai Properti yang Dibeli
Meski punya hak buat beli properti di Indonesia namun ada batasan tertentu yang harus dipenuhi oleh WNA. Salah satunya adalah masih dari PP yang sama, properti yang dibeli adalah rumah tapak dan apartemen aja.
Melalui Pasal 2 Permen Agraria 13/2016 disebutkan unit yang dibeli pun haruslah baru alias dari pengembang, bukan tangan kedua. Udah gitu ada harga minimal tertentu buat rumah yang dibolehkan. Syarat WNA membeli rumah di Indonesia apabila rumah tersebut minimal punya harga Rp 5 miliar.
Hal tersebut cukup masuk akal dong. Jadi, dengan demikian, warga negara Indonesia masih tetap punya kesempatan buat punya rumah di Tanah Air sendiri. Sebab, peraturan tersebut mencegah warga negara asing buat dapat akses rumah murah.
Nah, selain dengan syarat WNA membeli rumah di Indonesia yang udah disebutkan di atas, sebenarnya ada cara gampang lainnya. Yakni, WNA menikah dengan orang Indonesia! Menikah, adalah salah satu syarat WNA untuk membeli rumah di Indonesia.
Dengan menikah dengan warga negara Indonesia, tentu WNA berkesempatan buat dapat kewarganegaraan Indonesia. Dengan gitu, tentu nantinya bisa beli properti di Indonesia deh.
Bila Properti Ingin Diwariskan
Gimana kalau WNA pengin atau harus mewariskan properti yang dia miliki? Bisa banget, kok! Yang penting syaratnya adalah ahli waris harus memiliki izin tinggal di Indonesia bila dia WNA. Atau, WNA pun bisa mewariskan properti tersebut pada warga negara Indonesia.
Bila dia mewariskan pada WNA yang memiliki izin tinggal di Indonesia maka peraturan yang sama tetap berlaku. WNA tersebut gak boleh meninggalkan Indonesia lebih dari setahun.
Jadi, udah jelas banget kan syarat WNA membeli rumah di Indonesia? Kalau pengin baca peraturan tersebut lebih lengkap lagi, kamu bisa buka laman dokumen PP Nomor 103 Tahun 2015 di sini.