Biaya-Biaya yang Ada Dalam Proses Jual Beli Rumah
Bagi kalian yang saat ini ada rencana untuk melakukan transaksi jual beli rumah. Apa saja yang harus diperhatikan dan dipersiapkan? Nah, sobat MasukSini properti mari simak informasi berikut ini karena kami akan membahas secara lengkap dalam artikel ini!
Transaksi jual beli rumah bukanlah hal yang mudah, banyak hal-hal yang perlu dipersiapkan. Mulai dari proses negosiasi kesepakatan nilai jual dan beli, pengumpulan dokumen- dokumen legal dan tidak terlepas dari banyaknya biaya-biaya yang harus dipersiapkan.
Nah, bagi kalian yang saat ini merasa kebingungan mengenai persiapan biaya- biaya yang ada dalam proses jual beli rumah, jangan khawatir!
Simak dan pahami tulisan dibawah ini!
Biaya-Biaya yang Ada Dalam Proses Jual Beli Rumah
1. Pengecekan Sertifikat
Pengecekkan sertifikat dilakukan sebelum terjadinya proses jual beli rumah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sertifikat tidak ada catatan blokir, sita atau yang lainnya. Pengecekkan sertifikat ini dilakukan di Badan Pertanahan setempat dan biayanya tergantung dari masing-masing kebijakan kantor. Biaya pengecekkan sertifikat biasanya ditanggung oleh pembeli, namun tentu saja hal ini sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
2. Biaya PNBP (Penerima Negara Bukan Pajak)
Biaya PNBP ini dibayarkan sekaligus pada saat pengajuan peralihan hak atau balik nama. Besar PNBP in 1 0/00 (satu perseribu/permill) dari Nilai Objek Pajak (NJOP) tanah.
3. Biaya Akte Jual Beli (AJB)
Perlu diketahui terlebih dahulu, dalam PP No. 37 tahun 1998 pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa Akta Jual Beli (AJB) dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Akta Jual Beli tidak dibuat oleh notaris atau BPN. Besarnya biaya AJB berbeda-beda di setiap daerah. Namun, biaya AJB tidak boleh lebih dari 1% dari nilai transaksi, akan tetapi nilai angka ini masih bisa dinego.
Pembayarannya pun ditanggung oleh pembeli atau sesuai dengan kesepakatan. Bisa juga biaya ini ditanggung oleh kedua belah pihak.
4. Biaya Balik Nama
Biaya Balik Nama ini biasanya ditanggung oleh pihak pembeli saat proses balik nama sertifikat dari atasnama pihak penjual ke pihak pembeli yang dilakukan di kantor pertanahan setempat. Proses balik nama diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan besarnya biaya sesuai peraturan yang berlaku.
Namun, jika jual beli properti melalui developer, maka biaya balik nama diurus oleh pihak developer dan konsumen hanya tinggal membayarnya.
5. Biaya Pajak Penghasilan (PPh)
Biaya jual beli rumah berikutnya yaitu PPh. Besarnya PPh yang harus dibayarkan biasanya yaitu 2,5% dari nilai transaksi. Biaya PPh dilakukan di bank penerima pembayaran transaksi jual beli properti yang kemudian di validasi di kantor pajak setempat. Untuk biaya PPh ini biasanya di bebankan kepada pihak penjual, namun tergantung dengan kesepakatan yang terjadi antara penjual dan pembeli.
6. Biaya BPHTB
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Biaya ini ditanggung oleh pihak pembeli properti. Biaya BPHTB ini biasanya sebesar 5% dari nilai transaksi. Berikut cara perhitungannya : BPHTB = (Nilai transaksi – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak/ NPOPTKP) x 5%
NPOPTKP ini di setiap daerah tergantung dengan kebijakan pemerintah pusat. Biaya BPHTB ini dibayarkan ketika peralihan hak atau penandatangan akta jual beli di notaris/PPAT.
7. Biaya Notaris
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau lebih sering disebut dengan notaris, memiliki peran penting dalam transaksi jual beli rumah. Notaris merupakan pejabat yang berwenang dalam menentukan keabsahan berlangsungnya proses jual beli properti.
Berikut beberapa rincian biaya jasa notaris :
- Biaya cek sertifikat : Rp 100.000
- Biaya SK 59 : Rp 100.000
- Biaya validasi pajak : Rp 200.000
- Biaya Akta Jual BELI (AJB) : Rp 2,4 juta
- Biaya Balik Nama (BBN) : Rp 750.000
- SKHMT (surat kuasa hak membebankan hak tanggungan) : Rp 250.000
- APHT : Rp 1,2 juta
8. Biaya KPR (Kredit Kepemilikan Rumah)
Terakhir, biaya kredit kepemilikan rumah berbeda halnya apabila Anda membeli secara tunai tidak akan menimbulkan biaya kredit atau KPR. Biaya kredit kepemilikan rumah atau KPR ini meliputi biaya provisi, biaya administrasi dan biaya lainnya yang besar biayanya berkisar 4 sampai 5% dari total pinjaman (plafon) yang disetujui. Biaya KPR ini sepenuhnya ditanggung oleh pihak pembeli.
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat MasukSini Properti!
Jangan lupa untuk simak terus informasi terkini dan menarik seputar properti lainnya. Jika sobat MasukSini properti saat ini sedang mencari rumah idaman bisa lansung kunjungi lewat website masuksini.co.id , ya!