klik untuk mengaktifkan zoom
loading...
Kami tidak menemukan hasil apa pun
buka peta
Melihat Peta jalan Satelit Hibrida Medan Lokasi saya Layar penuh Sebelumnya Berikutnya
Kami menemukan 0 hasil. Lihat hasil
Hasil pencarian Anda

Cara Pindah KTP dan KK ke Alamat Baru

dikirim oleh Hendy di Maret 19, 2020
0

Banyaknya masyarakat yang tinggal di luar domisili tanpa melakukan proses perpindahan, membuat data administrasi kependudukan tidak tertata dengan baik. Padahal dalam Undang-Undang (UU) 23/ 2006 yang telah diubah menjadi UU No.24/2013 tentang Administrasi kependudukan, atau disebut UU Adminduk, penduduk yang berpindah tempat tinggal harus mengurus surat pindah dari lokasi asal menuju lokasi tujuan.

Pentingnya pindah KTP bagi warga yang pindah domisili
Pemerintah pun akan mendorong agar masyarakat melakukan proses perpindahan jika tinggal di luar domisili selama lebih dari satu tahun. Bukan hanya karena data administrasi kependudukan menjadi tak tertata dengan baik, namun juga karena masyarakat yang tak mengurus proses perpindahan bisa tidak terpenuhi secara maksimal hak-haknya sebagai warga negara.

Mulai dari hak-hak politik saat sampai hak-hak untuk memperoleh layanan publik. Maka dari itu, ketika kamu memutuskan untuk pindah alamat tempat tinggal baik secara permanen maupun hanya untuk sementara namun lebih dari satu tahun, sebaiknya mengurus perpindahan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Banyak yang malas melakukan ini karena menganggap proses pindah KTP rumit dan memakan waktu panjang. Padahal pemerintah telah menyederhanakan regulasi dan birokrasi bagi masyarakat. Jika dulu ada empat langkah untuk melakukan perpindahan KTP, sekarang hanya satu langkah saja. Apa saja syarat pindah KTP beserta langkah-langkahnya? Informasi selengkapnya akan dibahas di dalam artikel ini.

Syarat pindah KTP yang harus kamu ketahui
Sebelum masuk ke langkah-langkahnya, pastikan dulu kamu menyiapkan persyaratan berikut ini :

  • KTP Lama – Fotokopi KTP Lama – Fotokopi KK terbaru (disarankan membawa KK asli nya juga untuk persiapan apabila ditanya)

Persyaratan diatas nantinya juga digunakan untuk memperoleh SKPWNI atau surat pindah domisili yang juga menjadi syarat untuk mendapatkan KTP baru di kantor Dukcapil tujuan.

Langkah-langkah pindah KTP

  1. Datang ke DUKCAPIL Asal dan Minta Surat Keterangan Pindah
    Langkah pertama yang harus kamu lakukan ketika ingin pindah KTP adalah datang ke kantor dinas Dukcapil wilayah asal kamu dan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru

Setelah itu kamu bisa meminta dibuatkan surat keterangan pindah (SKPWNI) yang ditujukan untuk daerah baru yang ingin kamu tinggali

  1. Membawa KK, KTP Lama dan SKPWNI ke Dukcapil Tujuan
    Setelah SKPWNI dari Dukcapil asal kamu dapatkan. Kamu bisa membawanya ke Kantor Dinas Dukcapil tujuan.

Jangan lupa, bawa fotokopi KK, fotokopi KTP lama, KTP lama serta SKPWNI dari kantor dukcapil asal. Setelah itu e- KTP baru dengan alamat baru kamu akan segera diterbitkan apabila stok blanko tersedia dan petugas Dukcapil tujuan akan mengambil KTP lama kamu untuk arsip mereka.

Mudah bukan syarat dan langkah langkahnya? Jadi jangan lupa dan malas ya gengs untuk memindahkan KTP kamu jika kamu berpindah tempat tinggal!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Bandingkan Daftar

Need Help? Chat with us